News . 22/12/2021, 20:35 WIB
JAKARTA - Warga Nahdlatul Ulama (NU) alias nahdliyin, tidak dilarang berpolitik. Kader yang ingin menyalurkan aspirasi politik ke partai politik (parpol) tidak melanggar garis besar perjuangan atau khitah NU.
"Menyalurkan aspirasinya ke suatu partai politik, tidak berarti bertentangan dengan khitah. Kalau itu bertentangan, berarti kita menuduh para ulama dan pendiri NU melanggar khitah," kata Wapres Ma'ruf Amin, Rabu (22/12).
Dia menyebutkan dua hal berkaitan dengan komitmen NU dalam kehidupan masyarakat. Pertama, aktivitas NU berkaitan langsung dengan sektor pendidikan dan penyampaian dakwah.
"Ada dua hal yang kita melihat ketika menghadapi umat, itu NU langsung melakukan langkah-langkah melalui dakwah, juga pendidikan," imbuhnya.
Namun, ketika berhadapan dengan kondisi kenegaraan, kebijakan, dan perundang-undangan, sebagai masyarakat negara demokrasi, NU dapat menggunakan partai politik untuk menyalurkan aspirasi politik.
"Sebagai negara demokrasi, ada saluran-salurannya. Yaitu lembaga demokrasi. Maka, di situ pentingnya peran parpol untuk membuat dalam rangka mengundangkannya. Di sinilah peran parpol," tuturnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com