News . 22/12/2021, 21:19 WIB

PDIP: Cara Dapat PT 20 Persen dengan Kerja, Bukan Ubah UU

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sejumlah pihak kembali menggugat presidential threshold (PT) alias ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya mereka ingin agar PT 20 persen dihapus menjadi nol persen. PDIP mengaku tidak setuju. Alasannya, PT 20 persen adalah untuk efektivitas kerja pemerintah.

"Semua pihak harus belajar dari pengalaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahwa sistem presidensial memerlukan basis dukungan dari parlemen. Pak Jokowi pada periode pertama kepemimpinannya, dipilih dengan suara yang kuat dari rakyat. Akan tetapi, dengan dukungan parlemen yang hanya 20 persen saat itu, membutuhkan waktu 1 tahun setengah untuk konsolidasi saja," ujar Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (22/12).

Karena pentingnya dukungan parlemen terhadap pemerintahan, saat itu sejak awal ada yang mengganjal kebijakan pemerintahan Jokowi lewat pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan.

Karena itu, lanjut Hasto, syarat PT 20 persen adalah untuk efektivitas kerja pemerintahan. "Berpolitik itu dengan teori politik. Selain itu, belajar praktik-praktik pemerintahan negara. Minimum 20 persen adalah untuk memastikan efektivitas kerja pemerintahan yang dipilih rakyat," paparnya.

Menurutnya, setiap parpol memang harus menjalankan kaderisasinya dengan baik. Tujuannya supaya mendapatkan kepercayaan rakyat. Caranya sering turun ke bawah. "Jadi, kontestasi yang liberal itu tidak linier dengan kualitas kepemimpinan. Sebab kualitas kepemimpinan itu ditentukan oleh kaderisasi secara sistemik," urainya.

Bagi PDIP, pemilu adalah ajang menyampaikan seluruh konsepsi jalannya pemerintahan negara kepada rakyat. Pemilu juga tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya calon.

"Dengan demikian, jawabannya bukan dengan menurunkan syarat PT. Tetapi, memastikan parpol bergerak ke rakyat agar mendapatkan kepercayaan. Cara untuk mendapatkan dukungan lebih dari 20 persen, hanya bisa kalau melakukan kerja-kerja kerakyatan. Bukan dengan cara mengubah undang-undang," pungkas Hasto. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com