News . 22/12/2021, 15:43 WIB

Miris! Tak Kuasa Tahan Nafsu, Guru Setubuhi Santriwatinya di Lokasi Waterboom

Penulis : Admin
Editor : Admin

BREBES - Guru ngaji berinisial M harus melepas profesinya sebagai guru. Tindakannya pria berusia 39 tahun itu sangat keterlaluan, karena tak kuat menahan nafsu, santriwatinya disetubuhi di area waterboom.

M merupakan guru ngaji di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tidak hanya memperkosa, M juga mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur berkali-kali.

Aksi biadab oknum guru ngaji itu diungkapkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Prabowo Saputro saat menghadiri coffee morning bersama rekan-rekan media di Kejari Brebes, Rabu, 22 Desember 2021.

Ditemui usai coffe morning, Prabowo mengatakan, kronologi kejadiannya yakni selain melalukan pencabulan, M juga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Di mana, persetubuhan tersebut dilakukan di kamar mandi sebuah waterboom di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada pertengahan 2021.

"Saat itu, terduga pelaku mengiming-imingi korban bisa main wi-fi gratis di rumahnya," ungkapnya seperti dilansir Radartegal.com.

Tidak hanya menyetubuhi korban, lanjutnya, setelah kejadian tersebut terduga pelaku juga melakukan dugaan tindak pencabulan di rumahnya. Di mana, korban tersebut merupakan salah satu santriwatinya (belajar mengaji).

"Dari keterangan yang kita terima ini pelaku melakukan tindak pencabulan sebanyak delapan kali," ucapnya.

Ditambahkannya, kejadian ini terbongkar berkat video tindakan pelaku terhadap korban beredar. Di mana, saat itu ada salah seorang guru ngaji lainnya yang merasa curiga dengan korban yang selalu mendapat giliran terakhir dalam mengaji.

Dari kecurigaan itulah, seorang saksi mengetahui tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korbannya.

"Pelaku diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2), ayat (3), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 20 tahun," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes yang hadir dalam Coffee Morning tersebut mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi di Kabupaten Brebes. Sepanjang tahun ini, ada belasan kasus kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Brebes.

"Kurang lebih kasus kekerasan anak selama tahun ini hampir sama dengan tahun yang lalu. Yakni, 15 kasus. Tidak ada penurunan," terangnya. (gw)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com