News . 22/12/2021, 22:35 WIB

Jaksa Penyidik yang Ditangkap Bersama Pengusaha Langsung Dipecat

Penulis : Admin
Editor : Admin

KUPANG - Jaksa Kundrat Mantolas (KM) yang ditangkap saat bersama seorang pengusaha Hironimus Taolin (HT), langsung dipecat dari jabatannya. Jaksa KM ditangkap karena perbuatan tercelanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto telah mencopot Kondrat Mantolas dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT. Kundrat dicopot setelah ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas)-53 Kejaksaan Agung RI karena melakukan perbuatan tercela.

"Kejati NTT sudah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/12) malam," katanya lansir Antara, Rabu, 22 Desember 2021.

Dijelaskannya, Kejati NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap jaksa yang melakukan tindakan yang merusak citra lembaga Kejaksaan.

Menurutnya Kundrat Mantolas saat ini sedang dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI usai tertangkap melakukan tindak tercela saat bersama dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Taolin, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.

Dijelaskannya, Kejati NTT telah menunjuk salah seorang penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan guna memudahkan penanganan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.

Abdul Hakim mengatakan tidak mengetahui secara persis berapa dana yang diduga diterima Kondrat Mantolas dari Direktur PT Sari Karya Mandiri Hemus Taolin yang merupakan kontraktor yang mengerjakan ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten TTU itu.

"Kami tidak tahu berapa dana yang diamankan Tim Satgas saat penangkapan terjadi. Kami juga perlu tegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi NTT tidak pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha itu," tegasnya.

Dia mengatakan, Kejati NTT secara rutin mengingatkan seluruh Jaksa di NTT untuk tidak melakukan tindakan tercela selama melaksanakan tugas-tugas penyidikan kasus korupsi.(gw)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com