News . 22/12/2021, 23:11 WIB
PALEMBANG - Empat tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDPE) Sumsel resmi dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Saat keempatnya menuju sel tahanan, isak tangis pun pecah dari para pengantarnya.
Pada Rabu, 22 Desember 2021 keempat tersangka yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Yaniarsyah Hasan sekira pukul 09.45 Wib diterbangkan dari Jakarta menuju Palembang. Sekira pukul 11.00 Wib tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk langsung menuju gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Dengan dikawal ketat petugas kepolisian serta petugas Kejaksaan, empat tersangka menggunakan rompi khusus tanahan sekira pukul 11.45 Wib tiba digedung Kejari Palembang guna dilakukan tahap II, penyerahan barang bukti berikut tersangka.
Usai dilakukan penyerahan tahap II, para tersangka didampingi kuasa hukum masing-masing tersangka menuju Rutan Kelas I Palembang, untuk dilakukan penahanan dengan status tahanan titipan dari pihak Kejaksaan.
Isak tangis haru pun tak bisa dibendung dari kerabat serta keluarga masing-masing tersangka yang turut hadir di luar gedung Rutan, saat para tersangka turun dari mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuju gedung Rutan. Termasuk diantaranya pihak keluarga Alex Noerdin.
“Yang jelas ini adalah proses atau bagian dari tahapan hukum yang harus dihadapi beliau (Alex Noerdin), dimana sebagai warga negara beliau taat hukum,” ujarnya Kemas Khoirul Mukhlis selaku mewakili pihak keluarga dibincangi awak media, Rabu, 22 Desember 2021.
Ia mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan di dalam rutan, mantan gubernur Sumsel dua periode tersebut, menitipkan salam kepada seluruh warga masyarakat Sumsel serta meminta doa dan dukungannya agar semua proses hukum dapat dijalani dengan sebaik mungkin.
“Untuk langkah hukumnya sendiri, tentunya dari pihak keluarga sudah sepakat untuk menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum yang akan mendampingi beliau,” singkatnya dilansir Sumeks.co.
Sementara, hingga saat ini belum ada keterangan resmi apapun baik dari pihak Kejaksaan serta tim kuasa hukum masing-masing tersangka, menanggapi tentang tahap II penyerahan alat bukti dan tersangka.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Selain mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Mudai Madang selaku Direktur PT DKLN yang juga merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009. (gw)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com