Menag Yaqut Copot Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Irjen dan Kepala Balitbang, Ada Apa?

fin.co.id - 21/12/2021, 16:10 WIB

Menag Yaqut Copot Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Irjen dan Kepala Balitbang, Ada Apa?

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Enam pejabat Eselon I di Kementerian Agama (Kemenag) dimutasi ke jabatan fungsional. Rotasi ini dilakukan per 6 Desember 2021 lalu. Mereka adalah Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha, Inspektur Jenderal (Irjen) dan Kepala Balitbang-Diklat.

Sekjen Kemenag Nizar Ali, menyatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan merotasi personel dengan beragam pertimbangan. Salah satunya penyegaran organisasi. Nizar memastikan pencopotan jabatan keenam orang tersebut bukan terkait hukuman.

"Rotasi atau mutasi dalam sebuah organisasi adalah hal yang biasa. Ini untuk penyegaran organisasi. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan. Alasan atau pertimbangan melakukan rotasi mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujar Nizar melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).

Menurutbya, Menag dipastikan memiliki pertimbangan kenapa mengganti keenam pejabat tersebut. Pencopotan atau mutasi jabatan, lanjutnya, sepenuhnya hak Menag. "Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Mutasi juga dilakukan dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini, kata Nizar, menjadi bagian dari pola pembinaan karir pegawai.

"Tentu ini dalam upaya peningkatan kinerja. Rotasi atau mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian. Bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," jelasnya.

Dia memastikan proses rotasi dan mutasi dilakukan sesuai ketentuan. Apabila ada pejabat yang dicopot akan melakukan gugatan ke PTUN, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak warga negara. Termasuk hak yang bersangkutan. Ini sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga tidak ada masalah. Silakan saja," pungkasnya. (rh/fin)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->