News . 21/12/2021, 08:26 WIB

Dianggap Fitnah NU, Faizal Assegaf Resmi Dipolisikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kritikus Faizal Assegaf dipolisikan oleh Pengurus Nadhlatul Ulama (NU) DKI Jakarta atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap NU.

Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU DKI Jakarta Kiyai Rakhmad Zaelani Kiki mengatakan, ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan Faizal terhadap NU, disebarkan oleh melalui chanel YouTubenya.

"Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE yang telah menyebar berita bohong dan juga menyebar kebencian, SARA dan banyak hal yang dia langgar di pasal-pasal ITE yang ini jelas merugikan organisasi NU. Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami dari nahdliyin membiarkan," kata Rakhmad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Menurut Rakhmad, ada beberapa konten yang milik Faizal yang dianggap memfitnah NU. Diungkapkannya, dalam konten YouTube yang dibuat Faizal pada tanggal pada 29 Oktober 2021, Faizal menuding NU telah membentuk aliran kepercayaan kepada pendiri NU Hasyim Asy'ari.

Tidak hanya itu, Faizal juga menyebut NU sebagai organisasi yang hanya mencari kepentingan duniawi. Dia menyebut NU hanya Ormas industri proposal.

"Ini menghina sekali, menganggap PBNU tuh adalah produsen proposal terbesar di dunia," kata Rakhmad.

Rakhmad mengatakan, Faizal Assegaf harus mempertanggungjawabkan semua pernyataannya terhadap NU.

Pihaknya ingin Polri memproses laporannya hingga menetapkan Faizal sebagai tersangka.

"Ini tidak bisa kita biarkan. Ini tidak bisa kami Nahdlyin membiarkan. Maka, kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya," katanya.

Laporan yang dilayangkan Rakhmad teregister dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM tertanggal 2 November 2021.

Untuk memudahkan proses hukum, Rakhmad mengungkapkan, saat melapor, pihaknya telah menyerahkan 2 bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.

Bukti pertama yakni, terkait pernyataan-pernyataan Faizal Assegaf yang sudah ditranskrip, kedua, bukti terkait pernyataan asli dari Faizal dari akun YouTube. (Dal/fin).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com