JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil lagi Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo. Adi diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2011.
Adi sejatinya sudah dipanggil KPK bulan lalu. Namun, ia tidak hadir karena mengaku sakit. Kendati, KPK belum mengumumkan secara terperinci kapan pemanggilan ulang tersebut bakal dilakukan.
"Nanti kami akan informasikan mengenai waktu pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/12).
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Adi Wibowo sebagai tersangka dilakukan oleh KPK bersamaan dengan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko pada 10 November 2021 lalu. Dono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Usai pemeriksaan, tim penyidik lantas memutuskan untuk menahan Dono. Namun, Adi Wibowo belum ditahan lantaran yang bersangkutan berhalangan memenuhi panggilan KPK karena mengaku sakit.
Kasus yang menjerat Adi dan Dono merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.
Kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Minahasa dan Gowa ini bermula pada 2010. Saat itu, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.
Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga, terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee 7 persen. Dari korupsi tersebut negara ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar rupiah yang dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. (riz/fin)