JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian atas unsur suku ras dan agama atau SARA,.
Berdasar surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
Laporan itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Zulpan, Senin (20/12/2021).
Habib Bahar dan Eggi Sudjana dipolsikan atas Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
"Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan. (dal/fin)