News . 19/12/2021, 18:47 WIB
JAKARTA - Sejumlah pihak kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold (PT). Mereka ingin agar PT 20 persen menjadi nol persen. Alasannya, agar semua partai politik bisa mengusung calon terbaiknya.
"PT 0 persen itu hanya bisa dilakukan di negara yang sudah matang demokrasinya. Selain itu, jumlah partai politiknya maksimal tiga. Baru boleh 0 persen," ujar pakar komunikasi dan politik Emrus Sihombing, Minggu (19/12).
Menurutnya, jika batas presidential threshold di Indonesia menjadi nol persen, maka akan memunculkan banyak capres. Terlebih di Indonesia saat ini terdapat banyak parpol. Alhasil, parpol akan bisa mengusung calon presidennya sendiri.
"Hal itu akan menimbulkan masalah yang cukup serius pada Pilpres 2024. Akan memunculkan masalah baru. Pasangan capres bisa 10 calon. Nah, berapa putaran yang bisa dilakukan untuk memenangkan 50 persen lebih," terang Emrus.
Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.
Gugatan ini bukan kali pertama. Sebelumnya MK sudah 13 kali mengadili materi gugatan serupa dan semua ditolak. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com