JAKARTA - Universitas Terbuka (UT) kini berubah status. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan surat persetujuan UT menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
"Meski begitu, keluarga besar UT mesti sedikit bersabar. Karena operasionalisasi UT secara penuh sebagai PTNBH masih harus menunggu keluarnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP)," ujar Rektor UT Profesor Ojat Darojat di Jakarta, Minggu (19/12).
Hal itu tertuang dalam surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum. Saat ini merupakan PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU).
Saat ini UT tengah memasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia. "Tak bisa dipungkiri, sebelumnya UT memiliki peran monopoli dalam pasar pendidikan jarak jauh (PJJ). Karena UT menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh, " imbuhnya.
Dengan monopoli tersebut UT menjadi disebut bongsor. Karena jumlah mahasiswanya mencapai lebih dari 340.000. Selain itu, kurang kompetitif.
“Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system. Yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya,” jelas Ojat.
Hal tersebut mendorong UT untuk naik kelas menjadi PTNBH. Peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting. Tujuannya agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan.
Dengan menjadi PTNBH, UT mempunyai otonomi sebagai perguruan tinggi yang dapat membuka serta menutup program studi sendiri. Sehingga UT mempunyai otonomi akademik yang lebih luas.
Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan serta pengadaan sumber daya manusia (SDM). "UT tidak harus menunggu kesempatan mendapat alokasi CPNS dari pemerintah. Tetapi UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.(rh/fin)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq