Mencengangkan, Pengakuan Pelaku Pemerkosaan Bergilir Gadis di Bawah Umur

fin.co.id - 19/12/2021, 12:17 WIB

Mencengangkan, Pengakuan Pelaku Pemerkosaan Bergilir Gadis di Bawah Umur

CIREBON – Tersangka pelaku pemerkosaan bergilir kepada anak di bawah umur asal Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, mengungkap pengakuan mencengangkan. Perkenalan dengan korban berawal dari chatting.

Salah seorang tersangka, AS mengaku, dirinya mengenal korban melalui media sosial. Kemudian sering ngobrol dan chatting.

“Sering ngobrol di chatting terus dia (korban) suka,” kata AS, salah seorang tersangka pelaku pemerkosaan asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon yang dihadirkan di Polresta Cirebon, Sabtu (18/12).

Di lokasi, kata AS, mereka menenggak minuman keras bersama-sama. Kemudian di bawah pengaruh alkohol, muncul niat tersebut.

“Saya yang ngajak teman-teman (pelaku) saya minum miras bareng. Dia (korban) datang sendiri lalu ikut minum bareng dan kita semua pada mabuk,” katanya.

Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 4 tersangka berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35) yang kesemuanya warga Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Anton mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin (13/12) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

“Para pelaku memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak dua botol sebelum melakukan aksinya. Bahkan, keempat pelaku melakukan aksi bejat tersebut secara bergiliran.”

“Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Sabtu sore (18/12).

AKP Anton menyebutkan, korban sempat melawan namun para pelaku tetap memaksanya.

Bahkan, keempat tersangka juga mematikan handphone korban yang sempat meminta tolong kepada keluarganya.

Namun, korban berhasil menghubungi keluarganya sehingga langsung datang ke lokasi kejadian. Saat itu, korban tengah ketakutan di tempat tersebut.

Selain tersangka, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua handphone.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih mendalami kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdh/radarcirebon)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->