NEGARA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk ZA (25), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tuntutan JPU jauh lebih ringan dari ancaman hukuman selama 15 tahun.
Tuntutan JPU Kejari Jembrana tertuang dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Negara yang digelar secara daring, Kamis, 16 Desember 2021. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara selama 8 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 10 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.
"Terdakwa sebagai paman, semestinya melindungi. Tetapi perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan anak," kata Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, diberitakan Radarbali.id, Jumat, 17 Desember 2021
Dikatakan Delfi, ZA yang masih berstatus paman korban, mengakui dan menyesali perbuatanya karena telah menyetubuhi keponakannya sebanyak delapan kali. Namun, Nelayan yang memiliki dua anak ini menolak hukuman dan merengek minta keringanan. Sebab ZA menjadi orang tua tunggal dari anaknya yang masih kecil.
"Terdakwa meminta keringanan hukuman, karena menyesal dan belum pernah dihukum," ungkapnya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka terungkap bulan Oktober lalu. Korban yang masih berusia 12 tahun sudah lima kali dilakukan saat rumah korban dalam kondisi sepi. Sedangkan neneknya yang tinggal bersama korban dalam kondisi lumpuh karena stroke.
Kasus persetubuhan awal terjadi pada bulan Mei lalu pada pukul 02.00 WITA dini hari. Saat itu, tersangka masuk ke rumah korban yang dalam kondisi sepi melalui pintu belakang setelah sempat dihubungi korban melalui pesan pendek.
Korban sering dirayu tersangka, hingga mau disetubuhi. Hingga kasus terungkap, tersangka sudah delapan kali melakukan hubungan badan dengan korban. Terakhir pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA. Pada saat kejadian terakhir, di rumah korban hanya bersama nenek korban yang dalam kondisi stroke.
Orang tua korban mengetahui karena merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang tidak biasa. Saat bersamaan, ayah korban melihat tersangka keluar dari rumah saat peristiwa terakhir.
Anak korban yang ditanya orang tuanya, mengaku telah disetubuhi tersangka. Padahal tersangka, merupakan paman dari korban karena istri tersangka merupakan adik kandung dari ibu korban.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ada paksaan dari tersangka pada korban. Tersangka yang berstatus duda setelah ditinggal istrinya meninggal 2 tahun lalu, melakukan bujuk rayu pada korban hingga korban mau disetubuhi.(gw)