SUKA MAKMUE – Sebanyak 14 pemuda asal Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menggilir anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan ke-14 pelaku di kamar sebuah caffe di Kecamatan Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jum’at, 17 Desember 2021 mengatakan, Bunga (15), telah diperkosa 14 pemuda secara bergiliran pada Sabtu, 11 Desember 2021) sekira pukul 23.50 wib di salah satu caffe di kabupaten tersebut.
Dijelaskannya, peristiwa berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, untuk membeli bakso bakar di Gampong Simpang Peut Kuala.
“Namun sampai pukul 23.50 wib, korban tak kunjung pulang ke rumah nya. Pada saat itu, ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya. Namun anak perempuannya tak juga ditemukan,” ujar AKP Machfud dilansir harianrakyataceh.com, Jumat, 17 Desember 2021.
Kegelisahan sang ibu semakin parah, sebab Bunga itu belum diketahui keberadaannya. Namun pada Selasa, 14 Desember 2021), M Hidayat selaku saksi menerima penggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu caffe dalam Kecamatan Suka Makmue.
Selanjutnya, saksi memberitahu kepada ibunda korban tentang keberadaan anak nya tersebut. Dengan gerak cepat, ibunda korban langsung menjemput anaknya itu, untuk dibawa pulang.
Sesampainya di rumah, Bunga menceritakan kepada sang ibu, bahwa dirinya diperkosa RK (18) dan 13 temannya. Menurut Bunga, ia diperkosa di salah satu kamar Caffe yang dikelola FS (21).
Bahkan menurut Bunga, setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, dirinya disekap dalam kamar selama 2 hari, dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang memperkosanya.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban melaporkan hal itu kepada Polres Nagan Raya,agar pemuda yang memperkosa anaknya itu,dapat di tangkap dan dihukum seberat beratnya.
Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu, personil Reskrim langsung menuju ke TKP, serta menemukan 2 buah kondom Durex, 1 buah kondom Sutra serta 4 unit Handphone android.
Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personil Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil membekuk 9 pelaku pemerkosaan. Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu.
Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut AKP Machhfud, akan dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban pemerkosaan. Pada pasal 81 ayat (1), undang undang nomor 23 tahun 2002, telah digunakan batas minimal hukuman penjara, yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
Adapun 9 pelaku yang telah di tangkap antara lain, JN (17), MR (17), YR (18), RJ (18), MS (18), MD (19), MRK (20), FS (21), serta SF (18). Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu yakni, DN, IP, AI, AF serta SR.
“Terhadap ke 5 pelaku kejahatan tersebut berharap agar untuk segera menyerahkan diri. Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, pihaknya akan menjemput paksa kelima pelaku pemerkosaan tersebut,” pungkasnya. (gw)