Ini Aturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Selama Nataru

fin.co.id - 17/12/2021, 09:33 WIB

Ini Aturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Selama Nataru

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

 

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yakni mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut sejumlah pembatasan yang berlaku:

- Pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut.

- Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang.

- Aktivitas pada lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

- Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi.

- Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

- Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.

- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk.

- Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB.

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine-in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB. (khf/fin)

Admin
Penulis