Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba Senilai Rp338 M

fin.co.id - 16/12/2021, 15:46 WIB

Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba Senilai Rp338 M

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba dengan menyita uang tunai serta aset para tersangka senilai Rp338 miliar.

"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12).

Kasus pertama, TPPU atas nama tersangka ARW (58), yang melakukan tindak pidana narkobanya mengedarkan ekstasi di sebuah club di Bali.

ARW telah divonis hukuman seumur hidup, menjalani tahanan di Lapas Nusa Kambangan. ARW pernah ditangkap tahun 2002 oleh Polda Bali. Lalu mengulangi lagi perbuatannya, hingga ditangkap oleh Bareskrim Polri tahun 2017.

"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus waktu dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali, dan Sumbawa, dengan nilai Rp294,9 miliar.

"Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini sedang berproses mudah-mudahan P-21 (lengkap-red)," kata Krisno.

Adapun kasus kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober 2021, dengan tersangka HS selaku bandar.

Dari tersangka HS, polisi menyita barang bukti aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp9,82 miliar.

Sedangkan kasus TPPU ketiga diungkap dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. Total ada lima tersangka yang dijerat TPPU.

"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dollar Singapura, pada saat bersamaan ada juga uang Rp2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.

Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp4,1 miliar.

"Polri tetap berkomitmen, penindakan narkoba narkoba tidak cukup hanya menyita barang bukti, tapi harus ada strategi pemiskinan, sehingga upaya  pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal," kata Krisno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.

Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar.

Admin
Penulis