Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang di Jakarta

fin.co.id - 16/12/2021, 21:14 WIB

Perayaan Natal dan Tahun Baru Dilarang di Jakarta

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di area publik seperti taman umum dan tempat wisata umum. Larangan dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi COVID-19.

Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu. Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Meniadakan event perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," demikian bunyi keputusan Anies Baswedan yang dikutip Kamis, 16 Desember 2021.

Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.

Selama ini, sudah ada tiga tempat wisata di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Selain itu, aktivitas di lokasi taman umum dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Kemudian mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.

Pemprov DKI juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.(ant/gw)

 

Admin
Penulis