JAKARTA - Pengurus gereja yang akan menyelenggarakan kegiatan ibadah secara fisik wajib membentuk Satgas COVID-19. Selain itu, juga harus memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan gereja.
"Satgas COVID-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, maupun relawan," kata Juru Bicara Nasional Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito di Jakarta, Kamis (16/12).
Menurutnya, pengurus gereja juga harus merancang pemantauan penerapan protokol kesehatan yang sistematis guna menekan risiko penularan COVID-19.
"Kita tidak boleh lengah. Sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Hal ini berpotensi meningkatkan penularan COVID-19," imbuhnya.
Dikatakan, pemerintah melakukan beberapa pembatasan guna mencegah peningkatan penularan COVID-19. Termasuk memperketat persyaratan masuk ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional. "Namun hal ini tidak dapat secara maksimal mempertahankan rendahnya kasus," jelas Wiku.
Setidaknya ada empat hal yang perlu dijalankan untuk menjaga penularan COVID-19 tetap terkendali selama libur Natal dan Tahun Baru. Yakni mengurangi mobilitas warga, meningkatkan cakupan vaksinasi, meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan, serta memasifkan pemeriksaan dan pelacakan kasus. (rh/fin)