Dituding Sebar Fitnah, Panda Nababan Laporkan Alvin Lim ke Polres Jakpus

fin.co.id - 15/12/2021, 09:12 WIB

Dituding Sebar Fitnah, Panda Nababan Laporkan Alvin Lim ke Polres Jakpus

JAKARTA - Panda Nababan yang merupakan Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan melaporkan Alvin Lim dan Sugi bersama akun Facebook dan Instagram LQ Indonesia ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"mereka yang bersangkutan sudah kami laporkan ke Polres Jakarta Pusat hari ini dan laporan sudah diterim," kata kuasa hukum Panda Nababan, Fajar Gora kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/12).

Fajar menegaskan laporan yang dilayangkan kliennya juga menyerahkan dan melampirkan bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan terlapor. Nomor Laporan LP/B/1808/XII/2021/SPKT/Polres Mertopolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, Selasa 14 Desember 2021.

" jam 14.43 WIB tadi. Pelapor adalah Panda Nababan, pekerjaan wartawan, terlapor satu Alvin Lim terlapor dua Sugi dan telapor tiga akun FB LQ Indonesia Lawfirm. Sugi selaku Kabid Humas LQ dan Alvin Lim adalah pendiri," ujarnya.

Dia memaparkan adanya pernyataan Sugi yang menyebut Majalah KEADILAN yang dipimpin Panda Nababan kerjanya menyuap dan merusak moral bangsa merupakan fitnah atau penistaan. Pernyataan ini terdapat dibeberapa media online yang dinilai berisi hasutan dan fitnah.

Sementara , Alvin Lim yang dikonfirmasi terkait laporan Panda Nababan ke Polres Jakpus, mengirimkan sebuah rilis tanggapan LQ Indonesia Lawfirm atas rilis Majalah Keadilan.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanggapi santai tentang adanya ancaman upaya hukum pidana maupun perdata oleh Panda Nababan Pemilik Majalah Keadilan.

"Panda Nababan. Jangan banyak bicara, Bikin 1000 LP, saya tidak takut. Anda jual, saya beli. Ini wajah Mantan wakil rakyat yang angkuh dan picik, berpikir setiap orang takut ancaman dia utk di LP kan," katanya.

" Sekarang Mantan Napi Suap Gubernur BI ini, sebagai pemilik Majalah Keadilan malah menyalahkan Dewan Pers atas PPR 43/PPR-DP/XII, terhadap aduan pimpinan kami Advokat Alvin Lim,"

Menurutnya, Panda Nababan secara pengecut memasukkan majalah keadilan seolah kemenangan Alvin Lim akibat Suap, dengan maksud merusak citra aparat penegak hukum, terakhir pada edisi 71, Majalah Keadilan bilang Jaksa kemungkinan menerima sesuatu dari Alvin Lim.

"sekarang Alvin Lim buat aduan dan dimenangkan dewan pers, lalu nangis dan teriak dewan pers tidak adil dan lalai. Lucu sekali tingkah mantan Napi Tipikor dan wakil rakyat seperti ini. Yang saya bingung, pihak korban dan pihak berkepentingan aja bisa menghormati putusan MA, kenapa Panda Nababan Pimred Majalah keadilan memuat berita basi setiap edisi di majalahnya menyudutkan Alvin Lim, ada motif kepentingan apa ini Mantan Napi Suap?" tegasnya.

Semua orang, kata Sugi, wajib menghormati putusan Pengadilan. Putusan Pengadilan Panda Nababan di vonis bersalah terbukti melakukan suap. Putusan Alvin Lim di MA, Majelis Hakim menolak penuntutan Jaksa.

"Sebagai mantan wakil rakyat apa, Panda Nababan tidak bisa menghormati Putusan pengadilan dan asas praduga tidak bersalah? "Panda Nababan bisa membuat Laporan Polisi sudah buat sejak Oktober 2021, mana ditindaklanjuti polisi karena unsur pidananya ga ada," ujarnya.

Dia menegaskan pihak LQ Indonesia Lawfirm juga akan ambil langkah pidana dan perdata terhadap Majalah Keadilan. " Tunggu tanggal mainnya. Sangat disayangkan Panda Nababan mantan Anggota DPR dan anaknya Putra Nababan, sekarang anggota DPR tapi isi majalah Keadilan milik Panda, membuat opini seolah hakim dan jaksa menerima Suap dari Alvin Lim, padahal dirinya sendirilah mantan Napi Suap. Kalo ga tobat, orang seperti itu bakal masuk mana ketika meninggal?" tutupnya.

Sebelumnya Alvin Lim menyebut majalah Keadilan menyebarkan fitnah dan menyebut Panda Nababan dengan kalimat-kalimat yang menghina secara pribadi melalui media-media online. (lan/fin)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->