JAKARTA - Sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat presidential threshold (PT). Para penggugat ingin ambang batas 20 persen menjadi 0 persen. Gugatan tersebut dinilai mubazir alias sia-sia.
"Penetapan UU Pemilu adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. Jika ingin mengubah, maka harus melalui jalur itu. Hemat saya, gugatan tersebut mubazir. Mengapa? Karean harus merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lebih dulu," ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (15/12).
Menurutnya, syarat presidential threshold menjadi nol persen sudah berkali-kali digugat ke MK. Namun, gugatan itu tak kunjung berhasil. "MK sudah berkali-kali menguji dan memutus pasal terkait PT tersebut. Tetapi, sepanjang yang saya tahu tidak ada yang berhasil," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati upaya sejumlah pihak yang menggugat ambang batas pencalonan presiden melalui jalur hukum tersebut. "Kami tetap menghormati upaya hukum yang digunakannya melalui MK. Silakan saja," terangnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK. Targetnya presidential threshold turun menjadi nol persen. Dengan begitu, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan pencalonan seorang presiden harus memenuhi perolehan suara pemilu minimal sebesar 20 persen.
Hal senada disamaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Dia mengaku pernah mengajukan gugatan berkaitan dengan presidential threshold. Namun ditolak oleh M). Saat ini Gerindra tidak akan mempersoalkan lagi berapa pun persentase presidential threshold.
"Gerindra pada prinsipnya nggak masalah. Mau PT 20 persen, PT kecil, atau nol persen sekalipun. Kami siap-siap saja," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (15/12).
Menurutnya presidential threshold 20 persen sudah berlaku sejak Pemilu 2009. Aturan itu, juga sudah sering digugat oleh banyak pihak. Termasuk dirinya. "Namun gugatan-gugatan tersebut ditolak oleh MK. Kami pun menghormati putusan MK tersebut," pungkasnya. (rh/fin)