Saksi Ungkap Pemberian Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Azis Syamsuddin Tak Disebut di Persidangan

fin.co.id - 13/12/2021, 13:57 WIB

Saksi Ungkap Pemberian Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Azis Syamsuddin Tak Disebut di Persidangan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Saksi dari pihak swasta, Agus Susanto, mengungkapkan pengambilan uang oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju agar nama eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak disebut di persidangan.

Uang tersebut diambil di rumah dinas Azis Syamsuddin. Hal itu diungkapkan Agus kala bersaksi di persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).

"Yang saya lihat, (uang) udah dibagi, sudah ada di tangan Pak Robin lalu dari sana langsung ke money changer. Cuma ada komunikasi telepon Pak Robin dengan orang yang saya tidak kenal, katanya aman untuk persidangan. Kalimatnya, 'Pokoknya aman Bang, untuk nama Abang tidak akan disebut di persidangan'," kata Agus.

Ia bercerita, mulanya dirinya diminta Robin untuk berkemas memasukkan kardus ke dalam tas dan mengantarnya ke sebuah rumah di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Sesampainya di sana, kata Agus, Robin memasuki rumah tersebut dengan membawa ransel yang dipersiapkan.

Agus lalu menunggu sekitar 15 menit di mobil yang di parkir di depan rumah dinas Azis Syamsuddin.

"Lalu Pak Robin masuk kedalam mobil. Di perjalanan, Pak Robin mengeluarkan 'paper bag' warna cokelat yang berisi uang bukan uang rupiah. Katanya itu didapat dari rumah tadi, bicaranya, 'Ini hasil kerja,' Pak Robin cerita itu dari bapak asuh," ucap Agus.

Mobil yang membawa Agus dan Robin lalu bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran, Jakarta Pusat. Uang itu, kata dia, dipisah menjadi tiga bagian.

"Ada pemisahan uang dalam perjalanan, ada tiga bagian lalu ia langsung ke PN Pusat, memberikan ke Om Ale di parkiran jadi mobil ke basement. Pak Robin turun, saya stand by, setelah selesai langsung balik lagi ke mobil," ungkap Agus.

Setelah dari PN Jakarta Pusat, Robin dan Agus lalu menuju money changer di Mangga Besar, Jakarta, untuk menukarkan uang tersebut.

"Setelah beberapa jam, Pak Robin ada nelepon namanya Om Ale, memastikan untuk nama tadi aman tidak untuk tidak disebut di persidangan," tambah Agus.

Menurut Agus, Robin meminta KTP-nya untuk menjadi nama yang dipakai dalam menukarkan uang. Alasannya, diungkapkan Agus, Robin tidak dapat melakukan hal itu karena berstatus sebagai anggota Polri.

Uang yang telah ditukar ke rupiah tersebut lalu diserahkan kepada Maskur Husain di Rumah Makan Borero.

"Ada percakapan katanya untuk penghilangan nama Pak Azis, ada percakapan itu," kata Agus.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin diduga meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK untuk mengamankan namanya dalam penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBNP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sebab, Azis dan orang kepercayaanya, Aliza Gunado, diduga terlibat sebagai pihak penerima suap.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->