Polisi yang Tiduri Istri Narapidana Cuma Divonis Ringan, Begini Reaksi Pengacara Korban
PALEMBANG – Bripka IM, anggota Polsek Kikim Tengah, Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) hanya dihukum ringan oleh Polda Sumsel. Padahal Bripka IM terbukti menggauli istri seorang narapidana hingga hamil. Bripka IM yang menjalani sidang disiplin di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda Sumsel Senin, 1 Desember 2021 siang hanya divonis ringan. Putusan ini jelas membuat tim kuasa hukum korban, Feodor Novikov Denny dan M Zully kecewa berat. “Kami sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersih-bersih di tubuh internal Polri,” tegas Feodor, seperti diberitakan Sumkes.co, Senin, 13 Desember 2021. Dikatakannya, sejak dimulainya persidangan Senin pagi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan mendampingi Id. Wanita yang merupakan istri muda, FP (59) seorang narapidana yang mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja tersebut hanya dipanggil sendiri masuk ke dalam ruang sidang. Dalam persidangan, yang menjadi alasan putusan ini berdasarkan pengakuan Id karena antara pelapor dan korban ini tidak memiliki buku nikah resmi ini. “Klien kami menikah resmi pada 10 Januari 2021 lalu di dalam LP Tanjung Raja. Memang, saat ini buku nikah resminya lagi diurus. Seharusnya ini tidak menjadi dasar dari vonis yang kami nilai tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan istrinya,” beber Feodor. Lalu hal lain yang disayangkannya juga berjalannya persidangan sangat tak transparan. “Karena selaku tim kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan untuk mendampingi istri pelapor sekaligus korban. Awalnya, kami sangat berharap agar oknum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya. Dari sini, pihaknya akan langsung mengkonsultasikan hasil putusan sidang disiplin ini kepada klien. “Dan tidak kemungkinan bakal kami bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjan Pol Toni Harmanto mengatakan dirinya akan memastikannya lagi dengan Kapolres Lahat. “Saya baru memastikan lagi, ada dugaan selingkuh antara terlapor oknum polisi berinsial Bripka IM dan korban ID. Kita memastikan dulu Bripka IM sudah menikah atau belum (dengan korban) dan status bagaimananya,” kata Kapolda, Senin 13 Desember 2021 pagi. Kapolda menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi hukum kepada angota tersebut. “Lihat lagi persoalannya, biar tidak salah keputusannya (sidang),” ungkapnya. Apakah Bripka IM terancam dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian apabila nantinya terbukti bersalah. “Ya, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan, karena mungkin semua sudah tahu. Dan sudah puluhan anggota yang bermasalah yang kita lakukan tindakan yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tukas Kapolda. Diketahui, Bripka IM dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel lantaran diduga telah meniduri istri muda seorang narapidana berinisial FP (59) yang kini mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba. Kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan kejadian berawal saat istri Bripka IM menggadaikan sertifikat tanahnya kepada ID. Setelah ditunggu beberapa bulan, namun tenyata istri terlapor tidak juga menebus sertifikat tanah tersebut. Malah memberikan nomor suami, yang diduga saat itulah terjadi komunikasi antara terlapor dengan ID hingga terjadi hubungan terlarang. Terlebih Bripka IM mengetahui jika suami ID tengah mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja. Singkat cerita terlapor mengajak ID bertemu, jika ditolak terlapor mengancam bakal memindahkan suaminya ke Lapas Nusa Kambangan. Merasa terancam, ID mau saja menuruti kemauan terlapor. Akibat hubungan terlarang yang dilakukan oknum polisi 39 tahun itu, istri muda pelapor berinisial Id (20) kini tengah hamil dua bulan. Meskipun belum dapat dipastikan janin dalam kandungan benih dari Bripka IM atau bukan.(gw)