Polisi yang Tiduri Istri Narapidana Cuma Divonis Ringan, Begini Reaksi Pengacara Korban

fin.co.id - 13/12/2021, 22:19 WIB

Polisi yang Tiduri Istri Narapidana Cuma Divonis Ringan, Begini Reaksi Pengacara Korban

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

PALEMBANG – Bripka IM, anggota Polsek Kikim Tengah, Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) hanya dihukum ringan oleh Polda Sumsel. Padahal Bripka IM terbukti menggauli istri seorang narapidana hingga hamil.

Bripka IM yang menjalani sidang disiplin di ruang Tunggal Panaluan, Bid Propam Polda Sumsel Senin, 1 Desember 2021 siang hanya divonis ringan. Putusan ini jelas membuat tim kuasa hukum korban, Feodor Novikov Denny dan M Zully kecewa berat.

“Kami sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bersih-bersih di tubuh internal Polri,” tegas Feodor, seperti diberitakan Sumkes.co, Senin, 13 Desember 2021.

Dikatakannya, sejak dimulainya persidangan Senin pagi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan mendampingi Id. Wanita yang merupakan istri muda, FP (59) seorang narapidana yang mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja tersebut hanya dipanggil sendiri masuk ke dalam ruang sidang.

Dalam persidangan, yang menjadi alasan putusan ini berdasarkan pengakuan Id karena antara pelapor dan korban ini tidak memiliki buku nikah resmi ini.

“Klien kami menikah resmi pada 10 Januari 2021 lalu di dalam LP Tanjung Raja. Memang, saat ini buku nikah resminya lagi diurus. Seharusnya ini tidak menjadi dasar dari vonis yang kami nilai tidak memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan istrinya,” beber Feodor.

Lalu hal lain yang disayangkannya juga berjalannya persidangan sangat tak transparan.

“Karena selaku tim kuasa hukum pelapor tidak diperkenankan untuk mendampingi istri pelapor sekaligus korban. Awalnya, kami sangat berharap agar oknum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dari sini, pihaknya akan langsung mengkonsultasikan hasil putusan sidang disiplin ini kepada klien.

“Dan tidak kemungkinan bakal kami bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya Kapolda Sumsel Irjan Pol Toni Harmanto mengatakan dirinya akan memastikannya lagi dengan Kapolres Lahat.

“Saya baru memastikan lagi, ada dugaan selingkuh antara terlapor oknum polisi berinsial Bripka IM dan korban ID. Kita memastikan dulu Bripka IM sudah menikah atau belum (dengan korban) dan status bagaimananya,” kata Kapolda, Senin 13 Desember 2021 pagi.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi hukum kepada angota tersebut.

“Lihat lagi persoalannya, biar tidak salah keputusannya (sidang),” ungkapnya.

Apakah Bripka IM terancam dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian apabila nantinya terbukti bersalah.

Admin
Penulis