Pemerintah Batal Terapkan Level 3, Anies Baswedan: Kenapa Kita Siapkan...

fin.co.id - 13/12/2021, 15:07 WIB

Pemerintah Batal Terapkan Level 3, Anies Baswedan: Kenapa Kita Siapkan...

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021.

Yakni mengenai penerapan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.

Anies menjelaskan bahwa Kepgub itu dikeluarkan merujuk pada Instruksi Mendagri 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah.

"Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya pun merujuk pada instruksi dari Mendagri," kata Anies Baswedan, Senin, 13 Desember 2021.

Anies menambahkan bahwa Kepgub baru mengenai PPKM Level 3 di Jakarta segera dikeluarkan setelah adanya Instruksi Mendagri.

"Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru," ujar Anies.

Anies menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 sejak jauh hari pada 2 Desember 2021, agar memberikan kepastian hukum pada seluruh warga yang terdampak kebijakan PPKM level 3.

"Kenapa kita siapkan awal agar masyarakat dan dunia usaha dapat bersiap walaupun nanti pelaksanaan menjelang akhir tahun," tutur Anies. (khf/fin)

Admin
Penulis