JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/12).
Para tersangka yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, Verra Erika, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.
KPK menduga, para tersangka menerima suap senilai total Rp3,3 miliar terkait pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlevi. Robi disebut merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Pada Agustus 2019, bersama A. Elfin MZ Muhtar, Robi menemui Ahmad Yani yang kala itu menjabat Bupati Muara Enim. Pertemuan dilakukan agar Robi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Ahmad Yani kemudian memerintahkan Elfin untuk mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai bersih proyek kepada sejumlah pihak di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Robi lantas ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Pemenangan Robi diduga diatur oleh Elfin dan Ramlan Suryadi atas perintah Ahmad Yani, Juarsah, dan ke-15 tersangka.
Usai ditetapkan sebagai pemenang proyek senilai Rp129 miliar, Robi melalui Elfin kemudian melakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah beragam.
"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim) sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah (mantan Wakil Bupati Muara Enim) sekitar sejumlah Rp2,8 miliar," ucap Alex.
Adapun penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (riz/fin)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq