News . 13/12/2021, 14:55 WIB

Ini Tiga Kelompok yang Memandang Amandemen Konstitusi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Polemik ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold menjadi sorotan. Angka 20 persen dianggap terlalu besar dan akan sangat sulit bagi parpol kecil.

Seruan untuk demokrasi yang adil, salah satunya dengan Presidential Treshold nol persen terus digaungkan. Hanya saja, tidak mudah.

Sejumlah cara bisa ditempuh. Salah satunya dengan mengamandemen konstitusi. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ada tiga kelompok yang memandang amandemen konstitusi.

Pertama, mereka yang tak ingin perubahan alias status quo.

"Mereka sudah berada dalam posisi aman dan nyaman dengan konstitusi saat ini. Mereka menilai belum saatnya amandemen. Kelompok ini diwakili mereka yang ada di parpol, terutama di parpol besar dan DPR," tutur Refly, Senin 13 Desember 2021.

Kedua, kelompok yang menurut Refly sedikit fatalistik karena ingin kembali pada UUD 1945.

"Kalau kembali ke sana maka yang terjadi DPD RI bubar. Tidak ada MK dan KY. Konsekuensinya harus kita lihat juga," papar dia.

Kelompok ketiga adalah mereka yang merasa tidak puas dengan kosntitusi saat ini dan memandang banyak kelemahan dan menginginkan perubahan lanjutan.

"Salah satunya digulirkan wacana amandemen ke-5 atau konstitusi baru. Yang belakangan lebih berat. Saya berada di posisi ketiga tapi memilih yang pertama yakni amandemen ke-5," terang Refly. (khf/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com