News

Takut Suami Dijebloskan ke Nusa Kambangan, Istri Rela Ditiduri Polisi Berpangkat Bripka

PALEMBANG – Wanita muda berinisial ID merupakan istri mudah dari seorang tahanan kasus narkoba berinisial FP. Wanita 20 tahun ini terpaksa rela ditiduri polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka). Sebab dia diancam, sang suami akan dijebloskan ke penjara Nusa Kambangan jika tak melayani nafsu sang polisi. Oknum polisi itu berinisial Bripka IM. Kini ulah Bripka IM sudah dilaporkan ke Yanduan Bid Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel). IM dilaporkan karena diduga telah meniduri istri muda FP (59), tahanan yang kini mendekam di Lapas Tanjung Raja karena kasus narkoba. Bahkan, akibat hubungan terlarang yang dilakukan oknum polisi 39 tahun itu, kini ID hamil dua bulan. Meskipun belum dapat dipastikan janin dalam kandungan benih dari Bripka IM atau bukan. “Mewakili klien kami yang saat ini masih mendekam di Lapas untuk melaporkan kasus ini setelah sebelumnya tidak ada itikad baik dari terlapor (oknum polisi),” kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny dan M Zully di Mapolda Sumsel, Jumat, 10 Desember 2021 sore. Awal kejadiannya, saat istri Bripka IM menggadaikan sertifikat tanahnya kepada ID. Setelah ditunggu beberapa bulan, namun tenyata istri IM tidak juga menebus sertifikat tanah tersebut. Malah memberikan nomor suami, yang diduga saat itulah terjadi komunikasi antara IM dengan ID hingga terjadi hubungan terlarang. Terlebih saat terlapor mengetahui jika suami ID saat ini tengah mendekam di sel tahanan Lapas Tanjung Raja, yang hanya tinggal satu tahun lagi menghirup udara bebas. Singkat cerita terlapor mengajak ID bertemu, jika ditolak terlapor mengancam bakal memindahkan suaminya ke Lapas Nusa Kambangan. Merasa terancam, ID mau saja menuruti kemauan terlapor. Dan pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Bripka IM menemui ID di kontrakannya yang berada tidak jauh dari Lapas Tanjung Raja. “Terlapor menggunakan mobil Pajero Sport menjemput korban bersama tiga temannya di kontrakan dan berangkat ke Palembang. Hingga mengajak ID menginap di salah satu hotel bintang di kawasan Jl Jenderal Sudirman Palembang,” terang Feodor seperti diberitakan Sumkes.co. Bripka IM awalnya memesan dua kamar dan berhasil membujuk ID untuk melakukan persetubuhan. Kepada ID, terlapor mengatakan siap bertanggungjawab dan meminta jika ID hamil untuk tak digugurkan. “Menurut istri klien kami, dia dinyatakan positif dan kabar ini terdengar di telinga suaminya di dalam penjara. Setelah didesak ID mengakui hubungan terlarangnya dengan terlapor,” beber Feodor lagi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bid Propam Polda pada 22 Oktober 2021 lalu dan telah diproses. Dan direncanakan pada Senin 13 Desember 2021 akan digelar sidang disiplin terhadap terlapor. “Mewakili klien kami, berharap agar Propam tidak tidak hanya memberikan sanksi disiplin tetapi juga sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatan terlapor,” tandasnya. Terkait laporan korban ini, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Dedi Sofiandi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dikonfirmasi awak media, mengaku belum mendapat informasi tersebut. “Saya belum dapat infonya, nanti akan saya cek dulu ya,” kata Supriadi dalam pesan WhatsApp Jumat sore.(gw)

Berita Terkait