TAPANULI SELATAN - Miris mendengar kisah anak dipukuli orang tuanya karena makan dua kali. Atas kejadian tersebut, sang anak lapor polisi.
Kejadian memilukan itu terjadi di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) dan menjadi viral di media sosial (medsos).
Sungguh memilukan melihat keadaan seorang anak yang masih berusia 7 tahun ini. Mendapat perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh ayah kandungnya, ibu tiri dan kakaknya. Akibat perbuatan kedua orang tua serta kakaknya, korban mengalami luka lembam dan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Polres Tapsel, dipimpin langsung Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus GP Simamora berserta Ali Wardana Harahap selaku Sekretaris Dinas Perlindungan Anak Pemkab Paluta, Kepala Desa menyampaikan bahwa pelaku dan keluarganya tinggal disalah satu desa di Kecamatan Ulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Disebutkan Kepala Desa, bahwa ketiga pelaku (bapak, ibu dan kakak korban) telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban gara-gara masalah sepele.
AKBP Roman menjelaskan, sesuai keterangan ayah korban, kala ini sang ayah baru pulang usai menderes karet dari kebun marga Siregar tak jauh dari gubuk mereka. Saat itu pelaku (ayah) melihat korban sedang makan di dapur.
”Tapi kau sudah makan tadi, kenapa makan lagi,” tanya ayahnya, seperti diberitakan Posmetromedan, Jumat 10 Desember 2021.
”Tapi masih lapar aku” Jawab si korban.
Usai tersangka makan, dia memanggil si korban ke ruang tamu dan disuruh duduk serta membuka baju. Pelaku (ayah) mengambil karet ban sepanjang satu jengkal dan menarik karet tersebut dan mengarahkannya ke bagian badan, perut, dada dan paha berulang yang mengakibatkan sekujur tubuhnya lebam.
Pelaku lain (ibu tiri korban) juga tak tinggal diam. Ibu tirinya sudah sering memukulnya dan terakhir terjadi pada Senin 6 Desember 2021 pukul 10.00 Wib, ibu tiri si korban memukul paha, pantat dan badan si korban dengan menggunakan ranting kayu karet.
”Dia saya pukul karena sering memakan nasi kami. Kami tidak punya beras. Saya kesal,” ujar ibu tiri korban.
Sementara pelaku ketiga yang tak lain adalah kakak korban yang masih berusia 11 tahun menganiaya si korban dengan menyulutkan obat nyamuk yang sedang nyala ke tubuh si korban.
Si korban yang tak tahan mengalami siksaan tersebut akhirnya lari dari rumahnya dengan tujuan tidak tentu dan akhirnya warga menemukannya di salah saru kebun karet marga Situmeang pada Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari yang akhirnya diamankan Camat, Sekcam dan tokoh masyarakat dan diserahkan ke Polres Tapsel.
Menjawab wartawan tentang anak pasutri yang berjumlah 4 orang dan masih kecil, Kapolres mengatakan pasutri itu dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 4 Jo pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan hukuman untuk kakak korban, mengingat usinya masih 11 tahun tidak ditahan.
“Anak anak Pasutri nantinya akan diasuh keluarga dan akan dicoba anak tiri tersebut kembali diasuh ibu aslinya,” ujar Kapolres sesuai dengan kesepakatan keluarga. (gw)