News . 10/12/2021, 22:22 WIB
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus kabur dari karantina. Vonis dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021.
Tidak hanya ibu dua anak tersebut, dua terdakwa lainnya, yaitu Salim Nauderer yakni kekasihnya, Maulida selaku manajer, dan Ovelina dari pihak petugas bandara juga dijatuhi hukuman yang sama.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap keempat tersangka, sama halnya dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, " kata Hakim saat membacakan vonis di PN Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Hukuman itu, boleh tidak dijalankan dengan syarat selama masa percobaan 8 bulan, mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan suatu tindak pidana yang sama dalam masa percobaan," tuturnya.
Selain hukuman tersebut, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana denda Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka digantikan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Hakim.
Untuk Olevina Pratiwi, orang yang membantu Rachel Venya agar tidak menjalani karantina, juga dikenakan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Hanya saja denda untuk Olevina berbeda.
"Denda 30 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka digantikan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Hakim.
Usai menjalani sidang, Rachel mengaku akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan.
“Kita menjalani proses hukum yang berlaku ko,” katanya.
Dia mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Saya transfer sekitar Rp 40juta ke mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel di hadapan Majelis Hakim.
Diungkapkannya Ovelia adalah orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkannya, beserta Salim dan Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com