Klaim KPK, Potensi Kerugian Negara Senilai Rp46,5 Triliun Berhasil Diselamatkan

fin.co.id - 09/12/2021, 10:59 WIB

Klaim KPK, Potensi Kerugian Negara Senilai Rp46,5 Triliun Berhasil Diselamatkan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp46,5 triliun melalui berbagai upaya pencegahan korupsi sepanjang 2021.

"KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 46,5 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (9/12).

Selain itu, sebagai instrumen pencegahan korupsi per 1 Desember 2021, KPK telah menerima 366.671 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2%.

Dari jumlah itu, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51% dan BUMN/BUMD 95,97%.

Firli menekankan, kesuksesan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan. Lebih dari itu, kebershasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.

Untuk itu, KPK berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini di seluruh kementerian dan lembaga. Sepanjang 2020 lalu, KPK melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi.

"Waktu yang lalu 2020, 45 kajian yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian lembaga dengan 65 rekomendasi. Alhamdulillah Bapak Presiden, kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktik-praktik korupsi. Kalaupun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," katanya. (riz/fin)

Admin
Penulis