JAKARTA - Polri akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).
"Ke depan kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor untuk dijadikan Kortas," tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12).
Di dalam Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi. Seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan. Sehingga ada divisi lengkap. Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri tersebut.
"Tentunya peran rekan-rekan mulai dari mengubah mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, dan penangkalan. Termasuk bila diperlukan membantu lakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan "tracing recovery" aset," papar Sigit.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan Kortas berada di bawah kendali Kapolri. Kortas akan dipimpin oleh jenderal bintang dua alias Irjen. Saat ini Dittipidkor yang berada di bawah Bareskrim Polri dan dipimpin jenderal bintang satu.
Dia menambahkan 44 eks pegawai KPK tersebut akan mengisi ruang jabatan yang ada di Kortas setelah selesai mengikuti pendidikan selama 14 minggu di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung. Terhitung mulai 1 Januari 2022 mendatang, 44 eks pegawai KPK resmi bertugas sebagai ASN Polri. (rh/fin)