News . 06/12/2021, 18:42 WIB

Pamer Buah Dada, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kasus pornografi dengan tersangka Siskaeee, masih diselidiki oleh polisi. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap perempuan ekshibisionis yang mempertontonkan auratnya di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY tersebut.

Siskaeee dijerat Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Perempuan kelahiran Sidoarjo itu, terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Saat ini Siskaeee masih menjalani pemeriksaan. Selama diperiksa polisi, Siskaeee didampingi pengacara. "Sesuai UU, tersangka berhak didampingi oleh pengacara. Kita lakukan sesuai prosedur," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (6/12).

Seperti diketahui, Siskaeee ditangkap polisi di Bandung pada Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY. Selanjutnya, Siskaee menjalani serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.

Selain menggeledah kamar kos Siskaeee dan mengamankan sejumlah barang, polisi juga melakukan tes psikologi. Ini dilakukan untuk memeriksa apakah Siskaeee mengalami gangguan dalam perilaku atau tidak. (rh/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com