Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri!

fin.co.id - 06/12/2021, 16:04 WIB

Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri!

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menerima tawaran untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri

Keputusan tersebut diambil usai dirinya menghadiri sosialisasi ihwal pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri yang digelar di di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).

"Saya posisi menerima (tawaran ASN Polri)," kata Novel di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).

Ia menjelaskan, pada pertemuan tersebut, dirinya bersama sejumlah mantan pegawai KPK lainnya menerima penjelasan serta menandatangani surat kesediaan untuk diangkat menjadi ASN Polri.

Menurutnya, sebagian besar dari 57 mantan pegawai KPK memutuskan menerima pinangan tersebut.

"Tentunya nanti akan dipastikan siapa saja yang kemudian akan setuju dan ikut dan kemudian ada barangkali yang punya pilihan yang berbeda. Tapi pada dasarnya, yang saya ketahui tadi sebagian besar, ada di antara kami kemudian memilih menerima," kata Novel.

Diketahui, Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan. (riz/fin)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
ads
-->