Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait penanganan lima perkara di KPK. Selain pidana badan, Robin juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp2,32 miliar kepada Robin dalam jangka waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangan waktu tersebut Robin tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi nominal uang pengganti tersebut. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, maka pidana Robin ditambah selama dua tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, tindakan Robin dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Robin juga dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ujar Lie.
Sementara hal yang meringankan yakni Robin belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Ada pun Robin bersama advokat Maskur Husain didakwa menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Suap diduga berkaitan dengan penanganan lima perkara kasus korupsi di KPK.
Suap tersebut diduga diterima keduanya dari bebera pihak. Pertama, dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.