Didakwa Menyuap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

fin.co.id - 06/12/2021, 12:27 WIB

Didakwa Menyuap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan kliennya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Suap tersebut diduga untuk menutup perkara dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017.

Merespos surat dakwaan jaksa, Azis mengaku menyerahkan penuh kepada penasihat hukumnya.

“Saya sudah membaca dan memahami, dan nanti kami akan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menjawab dalam bentuk pembelaan,” kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Sementara tim penasihat hukum Azis menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menggunakan hak eksepsi.

"Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata penasihat hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.

Jaksa mengaku baru mendengar Azis dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

“Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata jaksa.

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000. Suap tersebut dikatakan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa (Azis) telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain agar keduanya membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK. (riz/fin)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->