Bendera Bintang Kejora Berkibar di 6 Wilayah, 8 Pengibarnya Jadi Tersangka Makar

fin.co.id - 02/12/2021, 20:12 WIB

Bendera Bintang Kejora Berkibar di 6 Wilayah, 8 Pengibarnya Jadi Tersangka Makar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAYAPURA - Delapan orang diamankan terkait pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih Jayapura, Papua, Rabu (1/12). Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka makar.

Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan pihaknya telah menetapkan delapan pengibar bendera OPM, Bintang Kejora, sebagai tersangka kasus makar.

"Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12), usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar," katanya, Kamis (2/12).

Dijelaskannya, delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP .

Dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa. Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF, kata Kombes Faizal.

Tanggal 1 Desember diperingati sebagai HUT OPM yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI, ditandai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.

Tercatat enam wilayah yang dilaporkan terjadi penaikan bendera Bintang Kejora, yakni Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.(ant/gw)

Admin
Penulis