TANGERANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan pihaknya telah menetapkan RGS, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka atas dugaan kasus KDRT.
"Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Dijelaskannya, penetapan tersangka itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan Isteri terduga RGS dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.
"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," katanya.
Diungkapkannya, atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.
"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12)," ungkapnya.(ant/gw)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq