News

Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Munarman Ditunda, Ini Alasan Hakim

JAKARTA - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sebab tim kuasa hukum Munarman menolak sidang dilakukan secara online. Kuasa hukum Munarman, Sulistyowati mengatakan pembacaan dakwaan ditunda pekan depan. Pihaknya keberatan sidang dilakukan secara online. Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP). "Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," katanya di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12). Jaksa penuntut umum, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada. "Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum," katanya. Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum. Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa. "Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia. Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Aziz Yanuar, berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka. "Kalau harapan kita sidang itu offline," ujarnya.(ant/gw)

Berita Terkait