MAKASSAR - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Dari keduanya disita sejumlah senjata api berikut amunisnya.
Plt Kabid Humas Polda Kombes Pol Ade Indrawan mengatakan Tim Densus 88 Polri menyita senjata api saat menangkap dua terduga teroris yaitu MU dan MM di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Barang bukti yang disita yakni satu pucuk senjata laras panjang F16, satu pucuk revolver. Beberapa bagian senjata panjang F16 yang mau dirakit, kemudian magazine (tempat peluru) pabrikan dari senjata F16, lima detonator, 124 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm," katanya, Rabu (1/12).
Menurutnya Densus juga mengamankan beberapa butir amunisi peluru hampa dan amunisi peluru karet serta dua pucuk senjata jenis FN organik beserta megazine atau tempat peluru dalam senjata.
Diungkapkannya MU dan MM merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang beroperasi di Sulawesi.
"Kedua tersangka baik MU maupun MM, anggota Jamaah Islamiyah yang merupakan organisasi terlarang sesuai dengan putusan pengadilan. Kedua tersangka bergabung dengan organisasi itu sejak tahun 2003 sampai saat ini," katanya.
Tersangka MU telah dibaiat mengucap sumpah setia pada Amir (Pemimpin) JI menjadi anggota sebagai syaratnya. Pada 2003 dan 2006, MU mengikuti Tadabbur Alab (latihan menembak) di Pulau Bulo-Buloe, Teluk Bone menggunakan senjata api jenis M16.
Pada tahun 2010, menerima paket senjata api, satu pucuk SS1 dan M16 dari tersangka RZ dan PF yang telah ditangkap di daerah Poso. Senjata ini kemudian diserahkan kepada tersangka HP. Tahun 2011 hingga 2012 senjata ini digunakan latihan (tadrib) anggota JI di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Di tahun 2010, MU juga menerima paket amunisi, kaliber 5,56 mm dari tersangka TH yang sudah ditangkap di daerah Poso, selanjutnya diserahkan kepada tersangka SYM untuk digunakan sebagai sarana atau alat latihan di daerah Kolaka.
Tidak hanya sebagai penerima paket, MU juga berperan mencari lahan untuk digunakan sebagai lokasi tadrib (latihan) dengan anggota JI lainnya di daerah Jawa Tengah. Ia pun beberapa kali mengikuti pertemuan dengan anggota JI lainnnya di daerah Jawa Tengah.
Dan tahun 2015, MU ikut dalam kegiatan turba, pada salah satu hotel di Kabupaten Luwu Timur serta di Poso, Sulawesi Tengah untuk memperkenalkan ketua bitonah, yaitu tersangka dengan inisial MN alias T yang telah ditangkap di wilayah Jawa Tengah pada Agustus 2015.
Sedangkan MM diketahui anggota toliyah wilayah Sulawesi berada di bawah kendali HP. Bersangkutan diketahui pernah mengikuti baiat untuk ikrar sumpah setia dilakukan oleh Amir JI pada 2003.
Di tahun yang sama, MM melakukan uji coba senjata M16 bersama dengan tersangka BH alias S, sudah ditangkap di daerah Jawa Timur, di daerah Teluk Bone. Tahun 2004, ia melakukan survei di daerah Gunung Bulu Poloe atau Gunung Patah untuk dijadikan tempat pelatihan atau Tadrit JI.
Bahkan di tahun itu, yang bersangkutan mengikuti pelatihan menembak di Gunung Walenrang bersama tersangka BH, sekaligus pengenalan senjata jenis F16 dan revolver. Pada 2006, membuat tempat penyimpanan senjata di gorong-gorong bawah tanah kebunnya di Luwu Timur. Tempat itu pula tersangka HR pernah menyimpan senjata.
Di tahun 2007, MM juga mengetahui dan memfasilitasi tersangka AG yang sudah ditangkap di Provinsi Jawa Timur. Dan tahun 2008, mengikuti pelatihan fisik serta pengenalan senjata di daerah Siwa, Sulsel oleh tersangka H.