JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara tahap dua (tersangka dan barang bukti) dalam kasus dugaan pengancaman dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam penyerahan berkas tahap kedua tersebut, tersangka didampingi sang istri, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya.
Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan setelah penyerahan tersangka Jaksa pada Kejati DKI Jakarta melakukan pemeriksaan dengan memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara. Setelah pemeriksaan oleh Kejati DKI, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12).
Diterangkannya Jerinx, sebagai tersangka didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka. Ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
"Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 335 KHUP yaitu secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain," katanya.(lan/gw)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq