News . 30/11/2021, 16:33 WIB

Tak Ada Penyekatan Saat Libur Natal-Tahun Baru

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, di pintu perbatasan akan didirikan pos check point. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penyekatan terkait arus mudik saat Natal. Namun menyiapkan titik pemeriksaan (check point). "Natal memang tidak ada penyekatan, tetapi kita akan melaksanakan 'check point'," katanya, Selasa (30/11). Sayangnya, Sambodo tidak menjelaskan terkait apa saja yang akan diperiksa jajarannya. "Apa yang kita cek, nanti kita tunggu dari pemerintah. Apakah SIKM atau cukup dengan PeduliLindungi atau harus ditempelkan stiker. Nanti detilnya akan kita sampaikan menjelang tanggal 24 Desember saat dimulainya Operasi Lilin," ujarnya. Diketahui, Polri akan menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra Kepolisian lainnya. Operasi Lilin 2021 tersebut dijadwalkan berlangsung dari 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sebanyak 179.814 personel dilibatkan secara nasional. Di dalamnya terdapat anggota Polri sebanyak 103.109 orang. Kemudian personel TNI sebanyak 19.017 orang dan sisanya personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra Kepolisian. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM di momen Natal dan Tahun Baru, Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan. Adapun fungsi keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal dan tahun baru betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pengalaman libur Natal dan Tahun Baru 2020 berdampak pada peningkatan jumlah tertular COVID-19. Tercatat peningkatan kasus mencapai 101 persen usai libur Natal dan usai libur Idul Fitri 2021, angka kasus tertinggi harian sebesar 56.757 kasus.(ant/gw)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id