News

Periksa 2 Legislator Lampung Utara, KPK Dalami Aliran Dana Adik Agung Ilmu

fin.co.id - 30/11/2021, 14:12 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan proyek di Lampung Utara serta penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN), adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Ini didalami oleh tim penyidik KPK kala memeriksa tiga saksi masing-masing dua Anggota DPRD Lampung Utara Arnold Alam dan Nurdin Habim, serta Direktur CV Abung Timur Perkasa Hanizar Habim di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (29/11).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utara dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).

Sebelumnya, KPK menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara 2015-2019.

Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara selaku kakak kandung Akbar dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.

Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara.

Sebanyak Rp2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->