News

Hormati Putusan Nurdin Abdullah, KPK Belum Tentukan Sikap

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati putusan majelis hakim terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Politisi PDIP itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Sulsel. "Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/11). Saat ini, kata dia, tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Menurut dia, pihaknya bakal mempelajari putusan tersebut secara utuh sebelum menentukan sikap. "Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," ucap Ali. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel. Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan SGD350 ribu paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tempo tersebut tidak dibayar, harta benda Nurdin Abdullah akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Jika harta benda Nurdin Abdullah tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok. Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Nurdin Abdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. (riz/fin)

Berita Terkait