News

Anggota Dewan Dipolisikan, Tuduhannya Lakukan KDRT

TANGERANG - Polisi menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan anggota dewan. Pelapornya adalah istri sang legislator. Kasus dugaan KDRT tersebut terjadi di Tangerang, Banten. Dan dilaporkan ke Polresta Tangerang. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus dugaan KDRT oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditangani Polresta Tangerang. "Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," katanya, Selasa (30/11). Dijelaskannya, dengan adanya laporan itu maka status perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses penyelidikan. "Sudah masuk dalam penyidikan," singkatnya. Meski demikian, Shinto enggan merinci lebih jelas terkait kronologi penanganan kasus KDRT itu. "Lebih jelasnya bisa tanyakan ke Kasi Humas Polres Tangerang," kata dia. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (03/5/2021). Korban Berinisial LKS melaporkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial RGS. Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten. akan melakukan visum dan meminta keterangan terhadap korban.(ant/gw)  

Berita Terkait