Iklan
Iklan
News

UU Ciptaker Dibatalkan MK, Pemerintah Pastikan LPI Tetap Berjalan

  JAKARTA - Pemerintah memastikan operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesian Investment Authority (INA) tetap berjalan pasca pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers hari ini, Senin (29/11/2021). "Pemerintah terus melaksanakan operasionalisasi daripada UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik pusat maupun daerah yang mencakup antara lain operasional lembaga pengelola investasi atau Indonesia Investment authority," ujar Airlangga. Ia juga memastikan, Pemerintah telah memberikan suntikan modal kepada Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI) dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai serta PMN nontunai berupa pengalihan saham negara. "Pemerintah telah memberikan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 Triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan saham negara senilai Rp45 Triliun," jelasnya. Airlangga juga menyampaikan pengaturan pelaksanaan LPEI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar sebelum keputusan MK. "Dengan demikian operasionalisasi LPEI tetap berjalan sesuai dengan UU," tegasnya. Kemudian terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), telah dibentuk tambahan KEK yang sudah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 Triliun. Airlangga juga memastikan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru sebagai yang akan memperluas penciptaan lapangan kerja baru. "Kemudian terkait perlindungan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM yang mencakup antara lain kemudahan perijinan berusaha, melalui perijinan tunggal, pendirian perseroan dari UMK, kemudahan mendapat sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh pemerintah untuk UMK untuk alokasi pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya. Terkait dengan kemudahan perizinan berusaha, Airlangga mengungkap melalui OSS, layanan perijinan usaha tetap berjalan, baik perizinan baru maupun perpanjangan. Terkait dengan ketenagakerjaan termasuk dengan jaminan kehilangan pekerjaan dan terkait dengan pengupahan. "Mendagri akan menyampaikan instruksi mendagri kepala daerah terkait dengan operasionalisasi UU Cipta Kerja," pungkasnya. (git/fin)

Berita Terkait