News

Panggil 4 Saksi, KPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012 dengan tersangka Sri Utami (SU). Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM. Pengusutan kasus tersebut ditandai dengan pendjawalan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk melengkapi berkas perkara Sri Utami. "Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk SU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11). Adapun saksi yang diperiksa antara lain Sarwito, PNS Setjen Kementerian ESDM, Staf Perlengkapan; Arifin Togar, PNS pada Kementerian ESDM/Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum, Setjen Kementerian ESDM; I Wayan Suryana, pensiunan PNS Kementerian ESDM/mantan Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE); serta Jimmy Firdaus, wiraswasta. Diketahui, KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM pada 2017 lalu. Dalam konstruksi perkara, diketahui Sri Utami selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno diduga telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral. Sri Utami diduga juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung Kementerian ESDM tahun anggaran 2013. Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp11 miliar. Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp11 miliar tersebut. (riz/fin)

Berita Terkait