Komnas HAM Nyatakan Aksi Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat Langgar 3 Bentuk HAM
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peristiwa perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa pegawai Visual Data Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS oleh rekan sejawatnya melanggar tiga bentuk HAM. Pertama, hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak. Menurut Komnas HAM, peristiwa pelecehan seksual terhadap MS, terutama aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar, merupakan tindakan yang merendahkan harkat serta martabat manusia. "Akibat dari peristiwa tersebut MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban. Selain itu, MS turut mengalami berbagai perundungan dari rekannya baik secara fisik dan verbal," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11). Ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 7 Konvenan Interasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, menurut Beka, tindakan tersebut juga melanggar pemenuhan hak atas rasa aman khususnya hak terhadap privasi dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 9 dan 17 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (UU Nomor 12 Tahun 2005). Kedua, hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Beka mengatakan, adanya peristiwa pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS menunjukan bahwa lingkungan kerja di KPI Pusat tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan. "Hal ini kemudian membuat MS seringkali ke luar ruangan untukk menghilangkan rasa ketidaknyamannnya, menghindari pelaku dan potensi perundungan lainnya," ucapnya. Bahkan, kata Beka, MS juga keluar dari grup percakapan WhatsApp internal Unit Visual Data KPI Pusat karena turut mendapatkan perundungan secara verbal. Bentuk perilaku dan tindakan yang sarat akan kekerasan verbal, fisik, psikis, seksis dan merendahkan, lanjut Beka, turut dinormalisasi sebagai bentuk candaan biasa dalam pertemanan. Korban bahkan dianggap terlalu sensitif dan berlebihan dalam menyikapi sikap-sikap tersebut. Di sisi lain, kata dia, KPI Pusat tidak mempunyai regulasi internal dan perangkat-perangkat yang patut dalam pencegahan dan penanganan tindak pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja. "Situasi dan kondisi yang dialami oleh MS menujukkan bahwa terjadinya pelanggaran hak asasi manusia untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman," tutur Beka. Hal ini sebagaimana dijamin pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) juga menjamin hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan perundungan dan pelecehan seksual. Adapun dalam Pasal 7 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, negara-negara pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan yang menjamin, khususnya kondisi kerja yang aman dan sehat. Ketiga, hak atas kesehatan fisik dan mental. Dikatakan Beka, perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stres dan hina, serta trauma berat pada diri MS. Korban, diungkapkan Beka, sering kali teringat peristiwa pelecehan dan menyebabkan emosinya tidak stabil. Terlebih, sambungnya, MS telah didiagnosis mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung pada 2017 dan PTSD (post traumatic stress disorder) pada 2019. Adapun hasil pemeriksaan oleh psikolog pada 2019 tersebut masih konsisten dengan hasil pemeriksaan oleh psikolog yang difasilitasi LPSK pada 2021. "Masalah kesehatan mental dan fisik ini juga berdampak pada hubungan rumah tangga MS dan Istrinya," tegas Beka. Bahwa permasalahan kesehatan fisik dan mental yang dihadapi MS menunjukan adanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaiman dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. (riz/fin)