News

Usai Tewaskan 4 Santri Kendiri, Sopir Truk Semen Ditangkap di Sidoarjo

fin.co.id - 28/11/2021, 18:36 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

KEDIRI - Sopir truk pengangkut semen yang menabrak minibus yang ditumpangi santri Kediri akhirnya ditangkap. Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 4 dari 9 santri yang menumpangi minibus tersebut meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Bobby M Zulfikar mengatakan pelaku diamankan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku berinisia AS (45), warga Tulungagung, Jawa Timur.

"Setelah koordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Taman Sidoarjo," katanya, Minggu (28/11).

AS dibekuk di Sidoarjo setelah truk yang dikendarai terekam kamera pengawas jalan. Kondisi badan truk juga rusak di bagian kanan, sehingga bisa teridentifikasi kendaraan itu adalah yang terlibat kecelakaan di Kediri. AS kini diamankan di Polres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, AS mengaku dalam perjalanan ke Sidoarjo setelah mengirim semen di Kota Kediri.

Polisi menduga, yang bersangkutan kabur karena takut dihakimi massa warga. Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis tentang kelalaian, menghilangkan nyawa orang lain, dan melarikan diri.

"Kemungkinan dia kabur karena takut di massa," ujar Bobby.

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di jalan umum Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Sabtu (27/11). Sopir truk menabrak mobil minibus/elf yang ditumpangi santri dari pondok pesantren di Jombang. Para santri tersebut hendak beriwisata ke Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak empat orang dari sembilan orang penumpang mobil elf meninggal dunia. Sedangkan sisanya mengalami luka-luka dan saat ini para korban luka sudah mendapatkan perawatan medis.

PT Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan kepada keluarga para korban kecelakaan yang melibatkan mobil minibus dengan truk hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Kabupaten Kediri.

Kepada korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Kediri telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Mojokerto untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai domisili korban.

Sedangkan untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit, pihaknya telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.

Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.(ant/gw)

 

Admin
Penulis
-->