News

Indonesia Tutup Penerbangan dari 8 Negara Afrika

fin.co.id - 28/11/2021, 17:37 WIB

JAKARTA - Varian baru COVID-19 yang bernama Omicorn alias B.1.1.529 kini jadi perhatian dunia. Indonesia melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di kawasan Afrika. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas serta menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Minggu (28/11).

Ke-8 negara yang dilarang ke Indonesia adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria. Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku selama 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Pemerintah terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS). Sampai saat ini Omicorn belum dideteksi di Indonesia," imbuhnya.

Dikatakan, karakteristik Omicorn berdasarkan laporan WHO, lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi dan menurunkan efikasi vaksin.

Sementara itu, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Profesor Tjandra Yoga Aditama mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional perlu diperpanjang. Yaitu satu atau dua pekan sejak kedatangan di Indonesia.

"Karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20. Mereka tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai," ujarnya.

WHO telah mengelompokkan varian Omicorn ke dalam Variant of Concern (VOC) pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021. Karena itu, bisa saja sejak 26 November sudah ada warga asing dari delapan negara itu yang masuk ke Indonesia dalam dua minggu terakhir.

Karena itu, penelusuran kepada pelaku perjalanan internasional terkait kondisi kesehatan, termasuk whole genome sequencing wajib ditingkatkan. (rh/fin)

Admin
Penulis
-->