News

Batal Tawuran, 3 Pemuda Bacok Pelajar yang Lewat

fin.co.id - 28/11/2021, 11:34 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

LEBAK - Pembunuh pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung, Banten ditangkap. Para pembunuhnya berjumlah tiga orang.

Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung hingga korban meninggal dunia.

"Kami kurang lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku pengeroyokan pelajar itu," katanya dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/11).

Dijelaskannya korban pengeroyokan adalah pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung RG (15), warga Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Para pelakunya yaitu RH (21), AW (20), dan SG (18).

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," katanya.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus pengeroyokan dilakukan setelah ihaknya melakukan investigasi di lapangan.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang melihat pelat nomor kendaraan pelaku, sehingga tim penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku berada di wilayah Malingping.

Petugas juga mencari saksi-saksi video CCTV yang ada di sepanjang jalan untuk mengetahui identitas pelaku, serta memetakan sekolah-sekolah mana yang sering melakukan tawuran.

"Kami mengapresiasi petugas di lapangan hanya kurang dari 1x24 jam ketiga pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Kapolres menyampaikan tersangka RH (21), AW (20), dan SG (18), berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing dan tidak melakukan perlawanan.

Kejadian tersebut berawal para pelaku hendak tawuran dengan sekolah di Pandeglang, namun tidak terjadi.

Selanjutnya, pelaku AW mendapatkan informasi bahwa ada pelajar SMK Setiabudhi Rangkasbitung yang tengah berada di wilayah Gunung Kencana.

Mendengar keterangan itu, para pelaku menuju wilayah Kecamatan Gunung Kencana untuk mencari siswa (korban) tersebut.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 180 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengucapkan turut belasungkawa.

Admin
Penulis
-->