News . 24/11/2021, 08:28 WIB

KSAD Dudung Bilang KKB Papua Tak Perlu Diperangi, Ustad Hilmi: Tapi Mereka Itu Teroris, Kenapa Beda Perlakuan?

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata atau teroris KKB Papua adalah saudara yang tidak perlu diperangi.

/p>

Menanggapi pernyataan, ustad Hilmi Firdaus mengatakan, korban akiba teroris KKB Papua sudah banyak yang berjatuhan. Mereka tak layak dianggap saudara.

/p>

"Tapi korbannya sudah banyak pak, menunggu sampai kapan lagi? ucap Ustad Hilmi Firdaus di Twitter-nya, Rabu (25/11/2021).

/p>

Ustad Hilmi heran, perlakukan Dudung terhadap Teroris KKB Papua berbeda dengan perlakuannya kepada FPI dan Habib Rizieq Shihab. Padahal KKB Papua merupakan teroris yang nyata melakukan teror dan pembunuhan

/p>

"Bukankah mereka juga teroris, kenapa beda perlakuannya?" kata Ustad Hilmi.

/p>

Sebelumnya, Jenderal TNI Dudung Abdurachman KKB Papua perlu dirangkul, tak perlu diperangi. Karena mereka ada saudara dalam NKRI.

/p>

“Satgas tidak harus memerangi KKB. Mereka perlu dirangkul dengan hati yang suci dan tulus. Karena mereka adalah saudara kita" ujar Dudung di Markas Batalion Raider 754/ENK20/3 Kostrad, di Timika, Papua, Selasa (23/11).

/p>

Tolok ukur keberhasilan tugas seorang prajurit, lanjut Dudung, jika mereka disayangi, dicintai, dibanggakan serta dikagumi oleh rakyat Papua.

/p>

“Bila kalian selesai Satgas dan masyarakat menangisi kalian, berarti kalian sudah berhasil merebut hati dan simpati masyarakat Papua,” pungkas Dudung.

/p>

Adapun pemerintah sendiri telah secara resmi menetapkan KKB Papua sebagai kelompok teroris.

/p>

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.

/p>

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud pada konferensi pers daring, Kamis (29/4/2021) lalu.

/p>

Menurut keterangan Mahfud, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI, dan tokoh-tokoh Papua. (dal/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com